Jelang Lebaran, Ribuan Honorer Gigit Jari

Jelang Lebaran, Ribuan Honorer Gigit Jari

 \"tenaga-honorer_full\" BINTUHAN, BE - Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran pendapatan dengan adanya gaji 13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR), lain halnya dengan para honorer di lingkugan Pemkab Kaur. Sebab kebahagiaan yang dialami PNS itu berbanding tervalik dengan para honorer. Jelang lebaran Idul Fitri 1437 H ini, ribuan honorer ini tidak mendapat uang THR sepeserpun.

“Untuk gaji 13 dan 14 PNS Kaur sudah ada surat edarannya (SE) dan sudah bisa langsung dibayarkan. Tapi untuk honorer tidak dianggarkan,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur Drs. Ersan Saferi MM melalui Kabid Anggaran Hetliza Okky S Kom, Senin (27/6).

Dikatakannya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan dan Tunjangan Ketiga Belas PNS, serta Permenkeu RI Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya atau Gaji Keempat Belas Bagi PNS dan dalam Peraturan Bupati (Perbub), tidak disebutkan pemberian tunjangan untuk tenaga honorer. Karena itu pihaknya tak mau mengambil risiko memberikan tunjangan untuk para honorer di lingkup Pemkab Kaur.

”Kami berikan gaji dan THR ini berdasarkan perintah, baik Peraturan Pemerintah. Karena itu, honorer tidak akan dapat tunjangan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari sisi kemanusiaan memang tak adil, namun pihaknya tak bisa mengambil konsekuensi melangkahi aturan. Jika dipaksakan akan memiliki dampak ke depan. Namun jika ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuat kebijakan memberikan THR pada honorer, itu di luar kebijakan Pemda. \"Nanti untuk THR honorer ini paling kebijakan masing-masing pimpinan. Sehingga jika ada risikonya,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pemkab Kaur telah mengalokasikan dana sebesar Rp 25 miliar untuk THR bagi 3.385 PNS di lingkungan Pemkab Kaur. Besarannya akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan setiap PNS yang ada di lingkungan Pemkab Kaur sesuai dengan gaji pokoknya masing-masing. Pencairan ini dilakukan secara langsung melalui bendahara SKPD masing-masing.

“Hari ini (kemarin) bendahara sudah mulai mengurus Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pembayaran Dana (SPD) untuk mengajukan pencairian ke bank gaji 13 dan 14 ini,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: